Pandangan Islam Tentang Sihir
Diposting oleh
Unknown
Dunia sihir dan perdukunan telah
tersebar di tengah-tengah masyarakat, mulai dari masyarakat desa hingga
menjamah ke daerah kota. Mulai dari sihir pelet, santet, dan “aji-aji” lainnya. Berbagai komentar dan cara pandang pun mulai bermunculan terkait masalah tukang sihir dan ‘antek-antek’-nya.
Sebagai seorang muslim, tidaklah kita memandang sesuatu melainkan
dengan kaca mata syariat, terlebih dalam perkara-perkara ghaib, seperti sihir dan yang semisalnya. Marilah kita melihat bagaimanakah syariat Islam yang mulia ini memandang dunia sihir dan ‘antek-antek’-nya.
Makna Sihir
Sihir dalam bahasa Arab tersusun dari huruf ر, ح, س
(siin, kha, dan ra), yang secara bahasa bermakna segala sesuatu yang
sebabnya nampak samar.[1] Oleh karenanya kita mengenal istilah ‘waktu sahur’ yang memiliki akar kata yang sama, yaitu siin, kha dan ra, yang artinya waktu ketika segala sesuatu nampak samar dan “remang-remang”.[2]
Seorang
pakar bahasa, Al Azhari mengatakan, “Akar kata sihir maknanya adalah
memalingkan sesuatu dari hakikatnya. Maka ketika ada seorang
menampakkan keburukan dengan tampilan kebaikan dan menampilkan sesuatu
dalam tampilan yang tidak senyatanya maka dikatakan dia telah menyihir
sesuatu”.[3]
Para ulama memiliki
pendapat yang beraneka ragam dalam memaknai kata ‘sihir’ secara
istilah. Sebagian ulama mengatakan bahwa sihir adalah benar-benar
terjadi ‘riil’, dan memiliki hakikat. Artinya, sihir memiliki pengaruh yang benar-benar terjadi dan dirasakan oleh orang yang terkena sihir. Ibnul Qudamah rahimahullah mengatakan, “Sihir
adalah jampi atau mantra yang memberikan pengaruh baik secara zhohir
maupun batin, semisal membuat orang lain menjadi sakit, atau bahkan
membunuhnya, memisahkan pasangan suami istri, atau membuat istri orang
lain mencintai dirinya (pelet-pent)”.[4]
Namun
ada ulama lain yang menjelaskan bahwa sihir hanyalah pengelabuan dan
tipuan mata semata, tanpa ada hakikatnya. Sebagaimana dikatakan oleh
Abu Bakr Ar Rozi, “(Sihir) adalah segala sesuatu yang sebabnya
samar dan bersifat mengalabui, tanpa adanya hakikat, dan terjadi
sebagaimana muslihat dan tipu daya semata.”[5]
Sebenarnya Adakah Sihir Itu?
Sebagaimana
yang disinggung di depan, bahwa terdapat persilangan pendapat tentang
kebenaran hakikat sihir. ‘Apakah sihir hakiki?’, ‘Apakah orang yang
terkena sihir, benar-benar merasakan pengaruhnya?’, ‘Atau kah sihir
hanya sebatas tipuan mata dan tipu muslihat semata?’
Abu Abdillah Ar Rozi rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan “Kelompok Mu’tazilah (kelompok sesat-pent)
mengingkari adanya sihir dalam aqidah mereka. Bahkan mereka tidak
segan-segan mengkafirkan orang yang meyakini kebenaran sihir. Adapun
ahli sunnah wal jama’ah, meyakini bahwa mungkin saja ada orang yang bisa
terbang di angkasa, bisa merubah manusia menjadi keledai, atau
sebaliknya. Akan tetapi meskipun demikian ahli sunnah meyakini bahwa
segala kejadian tersebut atas izin dan taqdir dari Allah ta’ala”. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan mereka itu (para tukang sihir) tidak akan memberikan bahaya kepada seorang pun melainkan dengan izin dari Allah” (QS. Al Baqarah : 102)
Al Qurthubi rahimahullahu mengatakan,
“Menurut ahli sunnah wal jama’ah, sihir itu memang ada dan memiliki
hakikat, dan Allah Maha Menciptakan segala sesuatu sesuai kehendak-Nya,
keyakinan yang demikian ini berbeda dengan keyakinan kelompok
Mu’tazilah.”[6]
Inilah keyakinan yang benar, insya Allah. Banyak sekali kejadian, baik di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
atau pun masa-masa setelahnya yang menunjukkan secara kasat mata bahwa
sihir memiliki hakikat dan pengaruh. Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir oleh Lubaid bin Al A’shom Al Yahudi hingga beliau jatuh sakit? Kemudian karenanya Allah ta’ala menurunkan surat al Falaq dan surat An Naas (al mu’awidaztain) sebagai obat bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.[7] Hal ini sangat jelas menunjukkan bahwa sihir memiliki hakikat dan pengaruh terhadap orang yang terkena sihir.
Namun
tidaklah dipungkiri, bahwa ada jenis-jenis sihir yang tidak memiliki
hakikat, yaitu sihir yang hanya sebatas pengelabuan mata, tipu
muslihat, “sulapan”, dan yang lainnya. Jenis-jenis sihir yang demikian
inilah yang dimaksudkan oleh perkataan beberapa ulama yang mengatakan
bahwa sihir tidaklah memiliki hakikat, Allahu A’laam.[8]
Hukum “Main-Main” dengan Sihir
Sihir termasuk dosa besar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhilah dari kalian tujuh perkara yang membinasakan!” Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Apakah tujuh perkara tersebut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “(1)menyekutukan Allah, (2)sihir,
(3)membunuh seorang yang Allah haramkan untuk dibunuh, kecuali dengan
alasan yang dibenarkan syariat, (4)mengkonsumsi riba, (5)memakan harta
anak yatim, (6)kabur ketika di medan perang, dan (7)menuduh perempuan
baik-baik dengan tuduhan zina” (HR. Bukhari dan Muslim, dari shahabat Abu Hurairah)
Kafirkah Tukang Sihir?
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan
Nabi Sulaiman tidaklah kafir, akan tetapi para syaitan lah yang kafir,
mereka mengajarkan sihir kepada manusia” (Al Baqarah : 102)
Imam Adz Dzahabi rahimahullah berdalil
dengan ayat di atas untuk menegaskan bahwa orang yang mempraktekkan
ilmu sihir, maka dia telah kafir. Karena tidaklah para syaitan
mengajarkan sihir kepada manusia melainkan dengan tujuan agar manusia
menyekutukan Allah ta’ala.[9]
Syaikh As Sa’diy rahimahullah menjelaskan bahwa ilmu sihir dapat dikategorikan sebagai kesyirikan dari dua sisi.
Pertama, orang
yang mempraktekkan ilmu sihir adalah orang yang meminta bantuan kepada
para syaitan dari kalangan jin untuk melancarkan aksinya, dan betapa
banyak orang yang terikat kontrak perjanjian dengan para syaitan
tersebut akhirnya menyandarkan hati kepada mereka, mencintai mereka,
ber-taqarrub kepada mereka, atau bahkan sampai rela memenuhi keinginan-keinginan mereka.
Kedua, orang
yang mempelajari dan mempraktekkan ilmu sihir adalah orang yang
mengaku-ngaku mengetahui perkara ghaib. Dia telah berbuat kesyirikan
kepada Allah dalam pengakuannya tersebut (syirik dalam rububiyah Allah), karena tidak ada yang mengetahui perkara ghaib melainkan hanya Allah ta’ala semata.[10]
Syaikh Ibnu ’Utsaimin rahimahullah merinci
bahwa orang yang mempraktekkan sihir, bisa jadi orang tersebut kafir,
keluar dari Islam, dan bisa jadi orang tersebut tidak kafir meskipun
dengan perbuatannya tersebut dia telah melakukan dosa besar.
Pertama, tukang sihir yang
mempraktekkan sihir dengan memperkerjakan tentara-tentara syaitan,
yang pada akhirnya orang tersebut bergantung kepada syaitan, ber-taqarrub kepada mereka atau bahkan sampai menyembah mereka. Maka yang demikian tidak diragukan tentang kafirnya perbuatan semacam ini.
Kedua, adapun
orang yang mempraktekkan sihir tanpa bantuan syaitan, melainkan dengan
obat-obatan berupa tanaman ataupun zat kimia, maka sihir yang semacam
ini tidak dikategorikan sebagai kekafiran.[11]
Hukuman Bagi Tukang Sihir
Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah
suatu ketika, di akhir kekhalifahan beliau, mengirimkan surat kepada
para gubernur, sebagaimana yang dikatakan oleh Bajalah bin ‘Abadah radhiyallahu ‘anhu,
“Umar bin Khattab menulis surat (yang berbunyi): ‘Hendaklah kalian
(para pemerintah gubernur) membunuh para tukang sihir, baik laki-laki
ataupun perempuan’”.[12]
Dalam kisah Umar radhiyallahu ‘anhu di atas memberikan pelajaran bagi kita, bahwa hukuman bagi tukang sihir dan ‘antek-antek’-nya adalah hukuman mati. Terlebih lagi terdapat sebuah riwayat, meskipun riwayat tersebut diperselisihkan oleh para ulama tentang status ke-shahihan-nya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal dengan pedang”[13]
Dalam
kisah Umar di atas pun juga memberikan pelajaran penting bagi kita,
bahwa menjadi kewajiban pemerintah tatkala melihat benih-benih
kekufuran, hendaklah pemerintah menjadi barisan nomor satu dalam
memerangi kekufuran tersebut dan memperingatkan masyarakat tentang
bahayanya kekufuran tersebut, sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin
Khattab radhiyallahu ‘anhu. Allahu A’laam.
Bolehkah Mengobati Sihir dengan Sihir?[14]
Inilah
yang mungkin menjadi kerancuan di benak masyarakat, yang kemudian
kerancuan ini menjadikan mereka membolehkan belajar sihir, karena
alasan “keadaan darurat”. Terlebih lagi tatkala sihir yang
digunakan untuk mengobati sihir terkadang terbukti manjur dan mujarab.
Bukankah segala sesuatu yang haram pada saat keadaan darurat, akan
menjadi mubah? Bukankah ketika di tengah hutan, tidak ada bahan makan,
bangkai pun menjadi boleh kita makan?
Saudaraku,
memang syariat membolehkan perkara yang haram tatkala keadaan darurat,
sampai-sampai para ulama membuat sebuah kaidah fiqhiyah, “Keadaan yang darurat dapat merubah hukum larangan menjadi mubah”
Namun
kita pelu cermati bahwa para ulama pun juga memberikan catatan kaki
terhadap kaidah yang agung ini. Terdapat sedikitnya dua syarat yang
harus dipenuhi untuk mengamalkan kaidah ini.
Pertama, tidak ada obat
lain yang dapat menyembuhkan sihir, selain dengan sihir yang semisal.
Pada kenyataannya tidaklah terpenuhi syarat pertama ini. Syariat telah
memberikan obat dan jalan keluar yang lebih syar’i untuk menangkal dan
mengobati gangguan sihir. Bukankah syari’at telah menjadikan Al Quran
sebagai obat, dan ada ruqyah-ruqyah syar’i yang telah diajarkan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kedua,
sihir yang digunakan harus terbukti secara pasti dapat menyembuhkan
dan menghilangkan sihir. Dan setiap dari kita tidaklah ada yang dapat
memastikan hal ini, karena semua hal tersebut adalah perkara yang ghaib.
[15]
Maka dengan ini jelaslah bahwa mempelajari sihir, apapun alasannya adalah terlarang, bahkan diancam dengan kekufuran, Allah ta’ala telah tegaskan di dalam firmannya (yang artinya), ”Dan tukang sihir itu tidaklah menang, dari mana pun datangnya.” (QS. Ath Thaahaa: 69). Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi rahimahullah berkata
dalam tafsirnya, “Ayat ini mencakup umum, segala macam kemenangan dan
keberuntungan akan ditiadakan dari para tukang sihir, terlebih lagi
Allah tekankan dengan firman-Nya, ‘dari mana pun datangnya’. Dan secara umum, tidaklah Allah meniadakan kemenangan dari seseorang, melainkan dari orang kafir.”[16]
Washallallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa ‘ala Aalihi wa Ashahabihi wa sallam. [Hanif Nur Fauzi]
_____________
[1] Lihat Lisanul ‘Arab, Ibnul Mandzur, Asy Syamilah
[2] Al Qoulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Cet. Dar Ibnul Jauzy, jilid 1, hal. 489
[3] Dikutip dari Haqiqatus Sihri wa Hukmuhu fil Kitabi was Sunnah, Syaikh Dr. ‘Iwaad bin Abdillah Al Mu’tiq
[4] Al Kaafi fi Fiqh Al Imam Ahmad, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Asy Syamilah
[5] Dikutip dari Haqiqatus Sihri wa Hukmuhu fil Kitabi was Sunnah, Syaikh Dr. ‘Iwaad bin Abdillah Al Mu’tiq
[6] Dikutip dari Tafsir Ibnu Tafsir, Asy Syamilah
[7] Tafsir Ibnu Katsir, Asy Syamilah
[8] Lihat Haqiqatus Sihri wa Hukmuhu fil Kitabi was Sunnah, Syaikh Dr. ‘Iwaad bin Abdillah Al Mu’tiq
[9] Syarah Al Kabaair Lil Imam Adz Dzahabi, Ibnu ‘Utsaimin, Cet. Dar Al Kutub ‘Ilmiyah, hal. 20
[10] Al Qoulu As Sadiid, Syaikh Abdurrahman As Sa’diy, Cet. Dar Al Qobsi, hal. 182
[11] Al Qoulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Cet. Dar Ibnul Jauzy, Jilid 1, hal. 490
[12] Hadits dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shohih
[13] Hadits diriwayatkan oleh Tirmidzi, Hakim, dan lain-lain. Adz Dzahabi mengatakan bahwa hadits ini shahih ghorib sebagaimana ta’liq Adz Dzahabi dalam At Talkhish. Sedangkan Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini dho’if (lemah) sebagaimana disebutkan dalam Dho’iful Jaami’ no. 2699. (ed)
[14] Penjelasan tentang sub judul ini ringkaskan dari penjelasan Syaikh Abdul Aziiz bin Muhammad As Sa’iid, dalam artikel beliau berjudul “Hukmu Hilli Sihri ‘anil Mashuuri bi Sihri Mitslihi”, lihat http://www.al-sunna.net/articles/file.php?id=112
[15] Lihat penjelasan tentang syarat kaidah ini dalam Mandzumah Ushul Fiqh, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, hal. 77
[16] Lihat Ad waa’ul Bayan, Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi, Asy Syamilah
[2] Al Qoulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Cet. Dar Ibnul Jauzy, jilid 1, hal. 489
[3] Dikutip dari Haqiqatus Sihri wa Hukmuhu fil Kitabi was Sunnah, Syaikh Dr. ‘Iwaad bin Abdillah Al Mu’tiq
[4] Al Kaafi fi Fiqh Al Imam Ahmad, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Asy Syamilah
[5] Dikutip dari Haqiqatus Sihri wa Hukmuhu fil Kitabi was Sunnah, Syaikh Dr. ‘Iwaad bin Abdillah Al Mu’tiq
[6] Dikutip dari Tafsir Ibnu Tafsir, Asy Syamilah
[7] Tafsir Ibnu Katsir, Asy Syamilah
[8] Lihat Haqiqatus Sihri wa Hukmuhu fil Kitabi was Sunnah, Syaikh Dr. ‘Iwaad bin Abdillah Al Mu’tiq
[9] Syarah Al Kabaair Lil Imam Adz Dzahabi, Ibnu ‘Utsaimin, Cet. Dar Al Kutub ‘Ilmiyah, hal. 20
[10] Al Qoulu As Sadiid, Syaikh Abdurrahman As Sa’diy, Cet. Dar Al Qobsi, hal. 182
[11] Al Qoulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Cet. Dar Ibnul Jauzy, Jilid 1, hal. 490
[12] Hadits dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shohih
[13] Hadits diriwayatkan oleh Tirmidzi, Hakim, dan lain-lain. Adz Dzahabi mengatakan bahwa hadits ini shahih ghorib sebagaimana ta’liq Adz Dzahabi dalam At Talkhish. Sedangkan Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini dho’if (lemah) sebagaimana disebutkan dalam Dho’iful Jaami’ no. 2699. (ed)
[14] Penjelasan tentang sub judul ini ringkaskan dari penjelasan Syaikh Abdul Aziiz bin Muhammad As Sa’iid, dalam artikel beliau berjudul “Hukmu Hilli Sihri ‘anil Mashuuri bi Sihri Mitslihi”, lihat http://www.al-sunna.net/articles/file.php?id=112
[15] Lihat penjelasan tentang syarat kaidah ini dalam Mandzumah Ushul Fiqh, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, hal. 77
[16] Lihat Ad waa’ul Bayan, Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi, Asy Syamilah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Posting Komentar